Kamis, 05 Desember 2013

Makalah Mekanisme IPO



MEKANISME IPO (Initial Public Offering)
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu : 1. Ahmad Supriyadi, S.Ag, M.Hum
               2. Nur Qodin, S.H.I, M.H
Disusun Oleh :
Siti Uzlifatin Naimah (212218)
Novita Indriyani         (212232)
Joko Wahyudi             (212237)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH / EKONOMI SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2013

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasar modal merupakan indikator kemajuan perekonomian Indonesia yang dapat menunjang kemajuan dan memeratakan pendapatan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa pasar modal sebagai suatu tempat berlangsungnya kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan pergerakan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Keberadaan pasar modal sangat berguna baik bagi investor maupun perusahaan. Bagi investor dengan tersedianya berbagai instrumen pasar modal (khususnya investasi jangka panjang) seperti saham dan obligasi akan memperbanyak pilihan investasi. Investor juga dapat membentuk portofolio sesuai dengan risiko yang bersedia ditanggung (risk) dan tingkat keuntungan yang diharapkan (return). Sedangkan bagi perusahaan, pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk memperoleh Jana dalam bentuk modal sendiri (equity) dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Setiap perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) secara umum bertujuan untuk meningkatkan harga atau nilai sahamnya guna memaksimalkan kekayaan dan kemakmuran para pemegang sahamnya.

Setiap perusahaan dapat menjual surat berharganya di BEJ baik dalam bentuk saham maupun obligasi, melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar primer. Kemudian saham diperdagangkan di pasar sekunder setelah terdaftar di bursa.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Go Public?
2.      Bagaimana Persyaratan Penawaran Umum (Go public)?
3.      Apa pengertian dari pasar perdana?
4.      Lembaga apa saja yang menjadi penunjang dalam pasar perdana?


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Go Public
Go public adalah salah satu istilah yang digunakan di pasar modal pada saat perusahaan memasuki masa proses akan masuk di bursa efek. Go public dapat diartikan proses perusahaan menjadi milik masyarakat secara umum. Artinya perusahaan itu menawarkan diri untuk dimiliki sahamnya oleh masyarakat. Kepemilikan masyarakat dalam hal saham ini dilakukan dengan cara penjualan saham di bursa efek.[1]
Di Indonesia pengertian go public merupakan proses edukasi, sedang di negara yang sudah maju go public sudah merupakan hubungan simbiosis mutualisme dimana ada hubungan timbal balik antara perusahaan yang membutuhkan modal untuk meningkatkan kegiatan usahanya, sedang bagi pemodal go public merupakan kesempatan untuk menanamkan modalnya dengan prospek hasil dan ikut menentukan kebijaksanaan pengelolaan perusahaan tersebut. Dalam tingkat yang lebih maju lagi bahkan di mungkinkan go public dikaitkan dengan prospek usaha, persaingan pasar dan sebagainya.
Go public sering disamakan dengan go public internasional (Munir Fuadi,2001:4). Memang kedua istilah itu sulit untuk dipisahkan di dalam pasar modal. Perusahaan yang telah go public, beberapa sahamnya telah dimiliki oleh masyarakat baik masyarakat lokal maupun internasional. Bila saham perusahaan itu dimiliki oleh masyarakat indonesia sendiri berarti perusahaan tersebut sudah tingkat nasional.[2]
Go internasional sangat banyak manfaatnya bagi perkembangan dunia perekonomian antara lain (Munir Fuadi,2001:4) :
1.      Mengembangkan potensi ekonomi dalam negeri
2.      Mempromosikan industri dalam negeri
3.      Memperluas pasar ataumencari pasar baru
4.      Diversifikasi internasional
5.      Meningkatkan jaringan internasional.

B.     Persyaratan Go Public
Berdasarkan perundang-undangan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan masing-masing nomor : 430/KMK.011/1982; 755/KMK.011/1982; 76/KMK.011/1983 masing-masing mengatur tentang syarat-syarat go publik sebagai berikut (Sumantoro,1988:66) :
a.       Pernyataan Emisi Saham
1.      Perusahaan berbadan hukum yang bentuknya Perseroan Terbatas
2.      Perusahaanberkedudukan di indonesia
3.      Mempunyai modal dasar
4.      Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan pertandingan laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10 %.
5.      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik untuk 2 tahun buku terakhir dengan persyaratan pendapat setuju untuk tahun terakhir.
b.      Pernyataan  Penerbitan Obligasi Bagi Badan Usaha Selain Bank Dan Lembaga Keuangan Non-Bank.
1.      Badan usaha tersebut harus merupakan Badan Hukum Perdata,selain bank dan lembaga keuangan non-bank, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang kegiatan usahanya terutama bertujuan mencari keuntungan dan badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2.      Bertempat kedudukan di indonesia.
3.      Mempunyai modal dasar sesuai dengan perundang-undangan.
4.      Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan ketentuan perbandingan antara laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya
5.      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik / direktorat akuntan negara untuk 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat setuju untuk tahun terakhir.
c.       Persyaratan Penerbitan Obligasi Bagi Bank Dan Lembaga Keuangan Non-Bank
1.      Badan usaha adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam UU Pokok Perbankan.
2.      Berkedudukan di indonesia.
3.      Mempunyai modal dasar sebagaimana di atur dalam perundang-undangan.
4.      Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba dengan ketentuan perbandingan antara laba bersih tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10 %.
5.      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik / direktorat akuntan negara untuk 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat setuju untuk tahun terakhir.

d.      Ketentuan Pokok Lainnya Untuk Penertiban Obligasi
1.      Untuk bank harus melampirkan rekomendasi dari  Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, sedangkan untuk lembaga keuangan non-bank melampirkan rekomendasi dari unit Departemen Keuangan yang membidanginya.
2.      Setiap penawaran obligasi di jamin dengan kekayaan milik emiten dan apabila dipandang perlu dengan jaminandari guarantor guna meluasi kembali pinjaman pokok.
3.      Yang dapat bertindak sabagai guarantor adalah dan / lembaga keuangan bukan bank termaksud yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, setelah mendengar pendapat dari direksi Bank Indonesia.
4.      Emiten yang mengeluarkan obligasi wajib mengadakan “akta perjanjian trust”dengan trustee yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Khususnya untuk bank persetujuan tersebut diberikan setelah mendengar pendapat dari Direksi Bank Indonesia. Akta perjanjian trust harus dibuat secara otentik dihadapan notaris,yang memuat secara rinci segala hak serta kewajiban emiten pemegang obligasi dan trustee.
5.      Trustee adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank atau badan / lembaga lainnya yang berkedudukan di indonesia, yang bertindak selaku badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
6.      Obligasi-obligasi tersebut dapat diperdagangkan baik di bursa maupun di luar bursa, jumlah obligasi yang diperdagangkan di bursa dan di luar bursa ditetapkan oleh bursa ketuaBapepam.[3]

C.       Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
a.       Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersisapkan segala sesuatu  yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
ü   Penjamin emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokument, membantu menyiapkan prospectus, dan memberikan penjamin atas penerbitan.
ü   Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
ü   Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
ü   Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hokum (legal opinion).
ü   Notari suntuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

b.      Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga Bapepam menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
c.       Tahap Penawaran Saham
Tahap ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penewaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
d.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek.Di Indonesia, saham dapat di cantumkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), atau dicatat di kedua bursa tersebut.[4]

D.    Prosedur Emisi
      Prosedur dan persyaratan dimaksud adalah mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi dipasar perdana (Primer) sampai dipasar sekunder.
      Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan sampai akhrinya berakhir emisi.
v  Adapaun prosedur dan tahapan emisi adalah sebagai berikut :
1.      Tahapan Emisi
a.       Tahap Persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal dipasar modal adalh melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Didalam RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham akan dibicarakan antara lain :
§  Tujuan mencari modal di pasar modal.
§  Jenis modal yang di inginkan.
§  Jumlah modal yang dibutuhkan.
§  Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi.[5]
b.      Penyampaian Letter of Intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian Letter of Intent meliputi :
§  Pernyataan untuk emisi
§  Jenis efek
§  Nominal efek
§  Waktu emisi
§  Tujuan dan penggunaan dana emisi
§  Data-data mengenai perusahaan
§  Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaris, akuntan, dan penasehat hukum.
c.       Penyampaian pernyataan pendaftaran
Penyampaian pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain :
§  Data tentang menejemen dan komisaris
§  Data tentang struktur modal
§  Kegiatan usaha emiten
§  Rencana emisi
§  Penjamin pelaksanaan emisi
d.      Evaluasi oleh BAPEPAM
Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
§  Pernyataan pendaftaran
§  Anggaran dasar perusahaan
§  Laporan keuangan
§  Jenis surat perjanjian yang telah dibuat dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya.
§  Surat pendapat dari segi hukum
§  Laporan dari perusahaan penilai
§  Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
§  Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
§  Surat pernyataan dari akuntan (Comfort Letter)
§  Surat pernyataan dari menjemen
§  Draf prospektus
Melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diajukan tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen.
Khusus untuk prospektus penelaahan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum.
e.       Dengar pendapat terbuka
Maka langkah selanjutnya adalah mengadakan debat terbuka, debat terbuka di ikuti oleh :
§  BAPEPAM
§  Perusahaan yang bersangkutan
§  Serta lembaga-lembaga terkait lainnya.[6]
2.      Persyaratan Emisi
Izin registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus listing dibursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dilakukan.[7]

E.     Pasar Perdana (Primary Market)
      Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut Pasar Perdana (primary market).
      Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut :
1.      Pengumuman dan pendistribusian prospektus
Pengumuman dan prospektus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang disebar luaskan.

2.      Masa Penawaran
Selanjutnya melakukan penawaran,di mana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus. Jangka waktu  minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan dibursa di tetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara mengisi formulir pesanan yang sudah disediakan.

3.      Masa penjatahan
Jika semua pesanan sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan di hitung 12 hari kerja setelah mulai berarkhirnya masa penawaran.


4.      Masa pengembalian
Apabila jumlah yang di pesan investor tidak dapat dipenuhi maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.

5.      Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.[8]

6.      Pencatatan efek di bursa
Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek di catat di bursa efek. Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan dipasar sekunder,

7.      Pasar sekunder (Secondary market)
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder, perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lainnya.

Ø  Tahapan Emisi dipasar Perdana :
1.       Penawaran umum minimal dilaksanakandalam 3 hari kerja dan harus selesai selama 60 hari kerja sejak pernyataanefektif
2.       Penjatahan kepada pemodal oleh penjaminemisi dan emiten jika terjadi kelebihan permintaan dan maksimal selesai dalamjangka waktu 3 hari kerja setelah masa penawaran berakhir
3.       Terhadap pemesan yang terkenapenjatahan, maka akan ada proses pengembalian uang pesanan ( refund ) yangdilaksanakan maksimal 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan.
4.       Bukti kepemilikan efek harus tersediakepada pembeli efek dalam penawaran umum, diserahkan maksimal 2 hari kerjasetelah tanggal penjatahan dan untuk efek yang tidak dicatatkan maksimal 5 hari kerja.
Ø  Tahapan Emisi dipasar Sekunder :
1.      Emiten mencatatkan efek di Bursa,dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah tanggal penjatahan.
2.      Perdagangan efek di Bursa.

F.     Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Penjamin  Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Memberikan nasihat mengeni jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
b)      Dalam mengajukan pertayaan pendaftan emsisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospectus, merancang specimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
c)      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.      Akuntan Publik
Tugasakuntan public antaralainadalah:
a)      Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b)      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan ketentuan Bapepam.
c)      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.

c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hokum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.      Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.       Agen Penjual
Agen penjual ini umum nyater diri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.       Perushaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.[9]
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Go public adalah salah satu istilah yang digunakan di pasar modal pada saat perusahaan memasuki masa proses akan masuk di bursa efek. Go public dapat diartikan proses perusahaan menjadi milik masyarakat secara umum. Artinya perusahaan itu menawarkan diri untuk dimiliki sahamnya oleh masyarakat. Kepemilikan masyarakat dalam hal saham ini dilakukan dengan cara penjualan saham di bursa efek.
        Adapun tahapan dari penawaran umum (Go Public) adalah sebagai berikut :
a.       Tahapan persiapan
b.      Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
c.       Tahap penawaran saham
d.      Tahap pencatatan saham di bursa efek
Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa disebut Pasar Perdana (primary market).
Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut :
1.      Pengumuman dan pendistribusian prospektus
2.      Masa Penawaran
3.      Masa penjatahan
4.      Masa pengembalian
5.      Penyerahan efek
6.      Pencatatan efek di bursa
7.      Pasar sekunder (Secondary market)
Lembaga penunjang pasar perdana antara lain:
a.       Penjamin emisi efek
b.      Akuntan public
c.       Konsultan hukum
d.      Notaris
e.       Agen penjual
f.       Perusahaan penilai

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syariah Di Indonesia Menggagas Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik, STAIN Kudus, Kudus, 2009
Totok Budisantoso,dkk,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi 2,Salemba Empat,Jakarta,2011
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Rajawali Pers,Jakarta,2012
Http://belajarinvestasi.com/sekolah-saham/Ipo-dan-Prosesnya/html



[1] Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syariah Di Indonesia Menggagas Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik, STAIN Kudus, Kudus, 2009, hlm. 127.
[2] Ibid, hlm. 128.
[3] Ibid, hlm. 132.
[4] Ibid,hal 289
[5] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Rajawali Pers,Jakarta,2012 hal 198-199
[6] Ibid, hal 200-202
[7] Http://BelajarInvestasi.com/sekolah-saham/Ipo-dan-Prosesnya/html dikutip hari rabu tanggal 23-10-2012 pukul 15:30
[8] Ibid, hal 204
[9] Totok Budisantoso, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hlm.291

1 komentar: