MEKANISME IPO (Initial Public
Offering)
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bank
dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu
: 1. Ahmad Supriyadi, S.Ag, M.Hum
2. Nur Qodin, S.H.I, M.H
Disusun Oleh :
Siti
Uzlifatin Naimah (212218)
Novita
Indriyani (212232)
Joko
Wahyudi (212237)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH / EKONOMI SYARI’AH
TAHUN AKADEMIK 2013
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar
modal merupakan indikator kemajuan perekonomian Indonesia yang dapat menunjang
kemajuan dan memeratakan pendapatan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa pasar modal sebagai suatu
tempat berlangsungnya kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan pergerakan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Keberadaan pasar modal sangat
berguna baik bagi investor maupun perusahaan. Bagi investor dengan tersedianya
berbagai instrumen pasar modal (khususnya investasi jangka panjang) seperti
saham dan obligasi akan memperbanyak pilihan investasi. Investor juga dapat
membentuk portofolio sesuai dengan risiko yang bersedia ditanggung (risk) dan
tingkat keuntungan yang diharapkan (return). Sedangkan bagi perusahaan, pasar
modal merupakan sarana perusahaan untuk memperoleh Jana dalam bentuk modal
sendiri (equity) dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Setiap
perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) secara umum bertujuan untuk meningkatkan
harga atau nilai sahamnya guna memaksimalkan kekayaan dan kemakmuran para
pemegang sahamnya.
Setiap
perusahaan dapat menjual surat berharganya di BEJ baik dalam bentuk saham
maupun obligasi, melalui penawaran umum perdana atau initial public offering
(IPO) di pasar primer. Kemudian saham diperdagangkan di pasar sekunder setelah
terdaftar di bursa.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Go Public?
2. Bagaimana Persyaratan Penawaran Umum (Go
public)?
3. Apa pengertian dari pasar perdana?
4. Lembaga apa saja yang menjadi penunjang
dalam pasar perdana?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Go Public
Go public adalah salah satu istilah yang digunakan
di pasar modal pada saat perusahaan memasuki masa proses akan masuk di bursa
efek. Go public dapat diartikan proses perusahaan menjadi milik masyarakat
secara umum. Artinya perusahaan itu menawarkan diri untuk dimiliki sahamnya
oleh masyarakat. Kepemilikan masyarakat dalam hal saham ini dilakukan dengan
cara penjualan saham di bursa efek.[1]
Di
Indonesia pengertian go public merupakan proses edukasi, sedang di negara yang
sudah maju go public sudah merupakan hubungan simbiosis mutualisme dimana ada
hubungan timbal balik antara perusahaan yang membutuhkan modal untuk
meningkatkan kegiatan usahanya, sedang bagi pemodal go public merupakan
kesempatan untuk menanamkan modalnya dengan prospek hasil dan ikut menentukan
kebijaksanaan pengelolaan perusahaan tersebut. Dalam tingkat yang lebih maju
lagi bahkan di mungkinkan go public dikaitkan dengan prospek usaha, persaingan
pasar dan sebagainya.
Go public sering disamakan dengan go public
internasional (Munir Fuadi,2001:4). Memang kedua istilah itu sulit untuk
dipisahkan di dalam pasar modal. Perusahaan yang telah go public, beberapa
sahamnya telah dimiliki oleh masyarakat baik masyarakat lokal maupun
internasional. Bila saham perusahaan itu dimiliki oleh masyarakat indonesia
sendiri berarti perusahaan tersebut sudah tingkat nasional.[2]
Go internasional sangat banyak manfaatnya bagi
perkembangan dunia perekonomian antara lain (Munir Fuadi,2001:4) :
1. Mengembangkan potensi ekonomi dalam
negeri
2. Mempromosikan industri dalam negeri
3. Memperluas pasar ataumencari pasar baru
4. Diversifikasi internasional
5. Meningkatkan jaringan internasional.
B.
Persyaratan Go Public
Berdasarkan perundang-undangan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan masing-masing nomor : 430/KMK.011/1982; 755/KMK.011/1982;
76/KMK.011/1983 masing-masing mengatur tentang syarat-syarat go publik sebagai
berikut (Sumantoro,1988:66) :
a. Pernyataan Emisi Saham
1. Perusahaan berbadan hukum yang bentuknya
Perseroan Terbatas
2. Perusahaanberkedudukan di indonesia
3. Mempunyai modal dasar
4. Dalam 2 tahun buku terakhir secara
berturut-turut memperoleh laba dengan pertandingan laba bersih tahun terakhir
dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10 %.
5. Laporan keuangan telah diperiksa oleh
akuntan publik untuk 2 tahun buku terakhir dengan persyaratan pendapat setuju
untuk tahun terakhir.
b. Pernyataan Penerbitan Obligasi Bagi Badan Usaha Selain
Bank Dan Lembaga Keuangan Non-Bank.
1. Badan usaha tersebut harus merupakan
Badan Hukum Perdata,selain bank dan lembaga keuangan non-bank, yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia yang kegiatan usahanya terutama bertujuan mencari
keuntungan dan badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Bertempat kedudukan di indonesia.
3. Mempunyai modal dasar sesuai dengan
perundang-undangan.
4. Dalam 2 tahun buku terakhir secara
berturut-turut memperoleh laba dengan ketentuan perbandingan antara laba bersih
tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya
5. Laporan keuangan telah diperiksa oleh
akuntan publik / direktorat akuntan negara untuk 2 tahun buku terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan pendapat setuju untuk tahun terakhir.
c. Persyaratan Penerbitan Obligasi Bagi
Bank Dan Lembaga Keuangan Non-Bank
1. Badan usaha adalah Bank sebagaimana
dimaksud dalam UU Pokok Perbankan.
2. Berkedudukan di indonesia.
3. Mempunyai modal dasar sebagaimana di
atur dalam perundang-undangan.
4. Dalam 2 tahun buku terakhir secara
berturut-turut memperoleh laba dengan ketentuan perbandingan antara laba bersih
tahun terakhir dan modal sendiri sekurang-kurangnya 10 %.
5. Laporan keuangan telah diperiksa oleh
akuntan publik / direktorat akuntan negara untuk 2 tahun buku terakhir secara
berturut-turut dengan pernyataan pendapat setuju untuk tahun terakhir.
d. Ketentuan Pokok Lainnya Untuk Penertiban
Obligasi
1. Untuk bank harus melampirkan rekomendasi
dari Bank Indonesia mengenai jumlah
obligasi yang dapat diterbitkan, sedangkan untuk lembaga keuangan non-bank
melampirkan rekomendasi dari unit Departemen Keuangan yang membidanginya.
2. Setiap penawaran obligasi di jamin
dengan kekayaan milik emiten dan apabila dipandang perlu dengan jaminandari
guarantor guna meluasi kembali pinjaman pokok.
3. Yang dapat bertindak sabagai guarantor
adalah dan / lembaga keuangan bukan bank termaksud yang telah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan, setelah mendengar pendapat dari direksi Bank
Indonesia.
4. Emiten yang mengeluarkan obligasi wajib
mengadakan “akta perjanjian trust”dengan trustee yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan. Khususnya untuk bank persetujuan tersebut
diberikan setelah mendengar pendapat dari Direksi Bank Indonesia. Akta
perjanjian trust harus dibuat secara otentik dihadapan notaris,yang memuat
secara rinci segala hak serta kewajiban emiten pemegang obligasi dan trustee.
5. Trustee adalah bank atau lembaga
keuangan bukan bank atau badan / lembaga lainnya yang berkedudukan di
indonesia, yang bertindak selaku badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para pemegang obligasi.
6. Obligasi-obligasi tersebut dapat
diperdagangkan baik di bursa maupun di luar bursa, jumlah obligasi yang
diperdagangkan di bursa dan di luar bursa ditetapkan oleh bursa ketuaBapepam.[3]
C.
Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Tahap Persiapan
Tahapan ini
merupakan tahapan awal dalam rangka mempersisapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum.
Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih
dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan
para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Selanjutnya emiten melakukan
penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
ü
Penjamin
emisi (underwriter). Merupakan pihak
yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokument, membantu menyiapkan prospectus, dan memberikan penjamin atas
penerbitan.
ü
Akuntan
publik (Auditor Independen). Bertugas
melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
ü
Penilai
untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai
wajar dari aktiva tetap tersebut.
ü
Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hokum (legal opinion).
ü
Notari
suntuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian
dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
b. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini,
dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga Bapepam menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
c. Tahap Penawaran Saham
Tahap ini
merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penewaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja.
d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar
perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek.Di Indonesia, saham
dapat di cantumkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), atau
dicatat di kedua bursa tersebut.[4]
D.
Prosedur Emisi
Prosedur dan persyaratan dimaksud adalah
mulai dari persyaratan emisi sampai ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan
penjualan dan pembelian saham dan obligasi dipasar perdana (Primer) sampai dipasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi harus
dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari
masa tahap persiapan sampai akhrinya berakhir emisi.
v Adapaun prosedur dan tahapan emisi
adalah sebagai berikut :
1. Tahapan Emisi
a. Tahap Persiapan
Sebelum melakukan penjualan saham
atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak
mencari modal dipasar modal adalh melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Didalam RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham akan dibicarakan antara lain :
§ Tujuan mencari modal di pasar modal.
§ Jenis modal yang di inginkan.
§ Jumlah modal yang dibutuhkan.
§ Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
emisi.[5]
b. Penyampaian Letter of Intent
Hasil rapat yang telah disetujui
dalam RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud
hendak menerbitkan efek di pasar modal.
Penyampaian Letter of Intent meliputi :
§ Pernyataan untuk emisi
§ Jenis efek
§ Nominal efek
§ Waktu emisi
§ Tujuan dan penggunaan dana emisi
§ Data-data mengenai perusahaan
§ Nama dan alamat bank yang menjadi
relasi, notaris, akuntan, dan penasehat hukum.
c. Penyampaian pernyataan pendaftaran
Penyampaian pendaftaran memuat
informasi-informasi antara lain :
§ Data tentang menejemen dan komisaris
§ Data tentang struktur modal
§ Kegiatan usaha emiten
§ Rencana emisi
§ Penjamin pelaksanaan emisi
d. Evaluasi oleh BAPEPAM
Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi
kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi :
§ Pernyataan pendaftaran
§ Anggaran dasar perusahaan
§ Laporan keuangan
§ Jenis surat perjanjian yang telah dibuat
dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya.
§ Surat pendapat dari segi hukum
§ Laporan dari perusahaan penilai
§ Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
§ Laporan hasil evaluasi yang dilaksanakan
oleh penjamin emisi
§ Surat pernyataan dari akuntan (Comfort Letter)
§ Surat pernyataan dari menjemen
§ Draf prospektus
Melakukan penelaahan terhadap
seluruh dokumen yang diajukan tujuannya adalah untuk melihat kesesuaian yang
ada pada masing-masing dokumen.
Khusus untuk prospektus penelaahan
haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat
umum.
e. Dengar pendapat terbuka
Maka langkah selanjutnya adalah
mengadakan debat terbuka, debat terbuka di ikuti oleh :
§ BAPEPAM
§ Perusahaan yang bersangkutan
§ Serta lembaga-lembaga terkait lainnya.[6]
2. Persyaratan Emisi
Izin
registrasi dan listing diberikan oleh BAPEPAM setelah memenuhi persyaratan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Setelah registrasi di BAPEPAM, emiten harus
listing dibursa paling lambat 90 hari setelah izin registrasi dilakukan.[7]
E.
Pasar Perdana (Primary
Market)
Setelah
memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi.
Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa
disebut Pasar Perdana (primary market).
Penawaran
efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui
dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai
berikut :
1.
Pengumuman dan pendistribusian prospektus
Pengumuman dan
prospektus kepada calon peminat, dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui
kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari
prospektus yang disebar luaskan.
2. Masa
Penawaran
Selanjutnya
melakukan penawaran,di mana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan
prospektus. Jangka waktu minimum 3 hari
kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dengan pada saat pencatatan
dibursa di tetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan efek
dilakukan pada masa penawaran di atas dengan cara mengisi formulir pesanan yang
sudah disediakan.
3. Masa
penjatahan
Jika semua
pesanan sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan.
Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan investor melebihi jumlah yang
disediakan emiten. Masa penjatahan di hitung 12 hari kerja setelah mulai
berarkhirnya masa penawaran.
4. Masa
pengembalian
Apabila jumlah
yang di pesan investor tidak dapat dipenuhi maka emiten harus mengembalikan
dana yang tidak dapat dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai
berakhirnya masa penjatahan.
5. Penyerahan
efek
Bagi investor
yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu
penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan
investor melalui agen penjual. Maksimum masa penyerahan efek 12 hari kerja
terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.[8]
6. Pencatatan
efek di bursa
Setelah semua
proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya efek di catat di bursa efek.
Pencatatan efek merupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara
resmi dapat diperdagangkan dipasar sekunder,
7. Pasar
sekunder (Secondary market)
Pasar sekunder
dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar
sekunder, perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang
saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang
menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang
saham yang lainnya.
Ø Tahapan Emisi dipasar Perdana :
1. Penawaran
umum minimal dilaksanakandalam 3 hari kerja dan harus selesai selama 60 hari
kerja sejak pernyataanefektif
2. Penjatahan
kepada pemodal oleh penjaminemisi dan emiten jika terjadi kelebihan permintaan
dan maksimal selesai dalamjangka waktu 3 hari kerja setelah masa penawaran
berakhir
3. Terhadap
pemesan yang terkenapenjatahan, maka akan ada proses pengembalian uang pesanan
( refund ) yangdilaksanakan maksimal 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan.
4. Bukti
kepemilikan efek harus tersediakepada pembeli efek dalam penawaran umum,
diserahkan maksimal 2 hari kerjasetelah tanggal penjatahan dan untuk efek yang
tidak dicatatkan maksimal 5 hari kerja.
Ø Tahapan Emisi dipasar Sekunder :
1. Emiten
mencatatkan efek di Bursa,dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah tanggal
penjatahan.
2. Perdagangan
efek di Bursa.
F.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
a) Memberikan nasihat mengeni jenis efek
yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi
dan sekuritas kredit).
b) Dalam mengajukan pertayaan pendaftan
emsisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan
pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospectus,
merancang specimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
c) Mengatur penyelenggaraan emisi
(pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugasakuntan
public antaralainadalah:
a) Melakukan pemeriksaan atas laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan ketentuan Bapepam.
c) Memberikan petunjuk pelaksanaan
cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
c. Konsultan Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hokum emiten dan memberikan pendapat
dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran
dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang
dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan
pidana.
d. Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar,
dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjual
Agen
penjual ini umum nyater diri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek,
melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perushaan Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya.
Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva
perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.[9]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Go
public adalah salah satu istilah yang digunakan di pasar modal pada saat
perusahaan memasuki masa proses akan masuk di bursa efek. Go public dapat
diartikan proses perusahaan menjadi milik masyarakat secara umum. Artinya
perusahaan itu menawarkan diri untuk dimiliki sahamnya oleh masyarakat.
Kepemilikan masyarakat dalam hal saham ini dilakukan dengan cara penjualan
saham di bursa efek.
Adapun tahapan dari penawaran umum (Go
Public) adalah sebagai berikut :
a. Tahapan persiapan
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
c. Tahap penawaran saham
d. Tahap pencatatan saham di bursa efek
Setelah
memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi.
Penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan di bursa
disebut Pasar Perdana (primary market).
Adapun
tahap-tahap penawaran efek di pasar perdana sebagai berikut :
1.
Pengumuman dan pendistribusian prospektus
2.
Masa Penawaran
3.
Masa penjatahan
4.
Masa pengembalian
5.
Penyerahan efek
6.
Pencatatan efek di bursa
7.
Pasar sekunder (Secondary market)
Lembaga
penunjang pasar perdana antara lain:
a. Penjamin emisi efek
b. Akuntan public
c. Konsultan hukum
d. Notaris
e. Agen penjual
f. Perusahaan penilai
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syariah Di Indonesia Menggagas
Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik, STAIN Kudus, Kudus, 2009
Totok Budisantoso,dkk,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi 2,Salemba
Empat,Jakarta,2011
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,Rajawali Pers,Jakarta,2012
Http://belajarinvestasi.com/sekolah-saham/Ipo-dan-Prosesnya/html
[1] Ahmad Supriyadi, Pasar Modal Syariah Di Indonesia Menggagas
Pasar Modal Syariah dari Aspek Praktik, STAIN Kudus, Kudus, 2009, hlm. 127.
[7] Http://BelajarInvestasi.com/sekolah-saham/Ipo-dan-Prosesnya/html dikutip hari rabu
tanggal 23-10-2012 pukul 15:30
[9] Totok
Budisantoso, dkk, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hlm.291
good
BalasHapus